Kebijakan Pelayanan Informasi Publik
Kebijakan Pelayanan Informasi Publik
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Tugas dan Wewenang PPID adalah sebagai berikut:
PPIDPelaksana
Tugas:
a. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab,tugas, dan kewenangannya; b. melaksanakan kebijakan teknis layanan lnformasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
b. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
c. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Badan Publik;
d. membantu Petugas Pelayanan lnformasi di PPID dokumen Informasi Publik;
e. melakukan verifikasi membantu membuat, mengelola, memelihara, dan Informasi Publik; dan
f. menjamin memutakhirkan ketersediaan Daftar dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
Wewenang:
a. meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
b. meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
c. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak